Majelis Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin menjatuhi Jumran dengan pidana seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP, Senin (16/06/2025).
Segala unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
~ Advertisements ~
