Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, resmi mengumumkan 17 dari 18 Partai Politik (Parpol) lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, dan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut.
~ Advertisements ~

Pada proses pengundian nomor urut ini, partai politik yang pernah ikut pada Pemilu tahun 2019, dipersilahkan memilih tetap menggunakan nomor sebelumnya atau mengikuti undian.

