Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, resmi mengumumkan 17 dari 18 Partai Politik (Parpol) lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, dan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut.
Pada proses pengundian nomor urut ini, partai politik yang pernah ikut pada Pemilu tahun 2019, dipersilahkan memilih tetap menggunakan nomor sebelumnya atau mengikuti undian.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~