Menanggapi wabah virus covid-19, Menteri Desa, Pembengunan Daerah Tertinggal Dan Tranmigrasi mengeluarkan edaran no.8 tahun 2020.
~ Advertisements ~

Dalam surat edaran tersebut, penggunaan dana desa hanya fokus pada dua program kegiatan yakni padat karya tunai desa dan penanganan covid 19.
Dilansir Dari Laman Youtube Resmi KEMENDES PDTT :
https://www.youtube.com/watch?v=Rz3_ccilENI
Website Resmi KEMENDES PDTT : https://www.kemendesa.go.id/