in ,

Begini Cara Gunakan Dana Desa Untuk PKTDBegini Cara Gunakan Dana Desa Untuk PKTD

Menanggapi wabah virus covid-19, Menteri Desa, Pembengunan Daerah Tertinggal Dan Tranmigrasi mengeluarkan edaran no.8 tahun 2020.

~ Advertisements ~

Dalam surat edaran tersebut, penggunaan dana desa hanya fokus pada dua program kegiatan yakni padat karya tunai desa dan penanganan covid 19.

Dilansir Dari Laman Youtube Resmi KEMENDES PDTT :
https://www.youtube.com/watch?v=Rz3_ccilENI
Website Resmi KEMENDES PDTT : https://www.kemendesa.go.id/

Tinggalkan Balasan

Imbauan Kemenag Tentang Pelaksanaan Ibadah Saat Bulan Ramadhan

Momen Penuh Sejarah, HUT ke-21 Kota Idaman Dirayakan Sederhana