3 perempuan terduga pekerja seks komersial (PSK) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.
~ Advertisements ~

Ketiganya dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp. 300 ribu atau subsidar 2 bulan kurungan penjara.
3 perempuan terduga pekerja seks komersial (PSK) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Ketiganya dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp. 300 ribu atau subsidar 2 bulan kurungan penjara.

