Martapura, BanuaTV.com – Satuan Rskrim Polsek Martapura Kota membekuk jaringan penjualan ilegal obat keras daftar G di tiga tempat berbeda. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti ratusan keping zenith dan obat psikotropika lainnya.
~ Advertisements ~

Ketiga tersangka yang kini mendekam dalam tahanan Polsek Martapura Kota bakal dijerat pasal narkotika dan psikotropika, tentang pengedaran obat keras daftar G tak berizin.

