Martapura, BanuaTV.com – Satuan Rskrim Polsek Martapura Kota membekuk jaringan penjualan ilegal obat keras daftar G di tiga tempat berbeda. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti ratusan keping zenith dan obat psikotropika lainnya.
Ketiga tersangka yang kini mendekam dalam tahanan Polsek Martapura Kota bakal dijerat pasal narkotika dan psikotropika, tentang pengedaran obat keras daftar G tak berizin.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~