354 Jemaah Haji Banjar Kloter 2 Dijadwalkan Tiba 5 Juni, Penyambutan Siap Digelar
Banua Tv,Banjar – Pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 menjadi catatan positif bagi Kabupaten Banjar. Selain mengalami peningkatan jumlah jemaah dibanding tahun sebelumnya, pemerintah dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banjar juga terus memperkuat layanan mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan jemaah ke daerah.

Tahun ini Kabupaten Banjar memberangkatkan sebanyak 672 jemaah haji, meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berjumlah sekitar 400 orang. Dari total tersebut, sebanyak 354 jemaah yang tergabung dalam Kloter 2 dijadwalkan tiba kembali di tanah air pada 5 Juni 2026.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banjar, H Erfan Maulana, mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan sejak jauh hari untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh pembinaan dan pelayanan yang optimal.
“Karena wilayah Kabupaten Banjar cukup luas, pelaksanaan manasik dibagi ke beberapa titik, seperti Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Martapura, Karang Intan serta wilayah Sambung Makmur dan Simpang Empat,” ujar Erfan.
Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji kini semakin menitikberatkan pada aspek kesehatan. Sejak 2024, calon jemaah diwajibkan memenuhi standar kesehatan sebelum dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
“Jemaah yang akan melakukan pelunasan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas. Jika memenuhi standar kesehatan haji, barulah diterbitkan surat keterangan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan menekan angka kematian jemaah di Tanah Suci,” jelasnya.
Selain peningkatan layanan kesehatan, perhatian juga diberikan kepada jemaah lanjut usia melalui kebijakan kuota prioritas lansia. Tahun ini Kalimantan Selatan memperoleh sekitar 259 kuota prioritas lansia, dengan 27 di antaranya berasal dari Kabupaten Banjar.
Kepala Seksi Bina Haji dan Umrah Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banjar, H Akhmad Nisfuani, menjelaskan bahwa prioritas diberikan kepada jemaah berusia paling tua yang telah terdaftar minimal lima tahun.
“Penentuan prioritas tidak lagi berdasarkan nomor urut pendaftaran, tetapi usia tertua dengan syarat telah terdaftar minimal lima tahun,” katanya.
Di sisi lain, perubahan sistem pembagian kuota haji nasional yang kini mempertimbangkan masa tunggu di masing-masing provinsi diharapkan mampu menciptakan pemerataan kesempatan bagi calon jemaah di seluruh Indonesia.
“Dengan sistem baru yang mengacu pada masa tunggu provinsi, diharapkan terjadi pemerataan sehingga masa tunggu jemaah secara nasional menjadi lebih seimbang,” ujarnya.
Seiring proses kepulangan jemaah haji tahun 2026, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banjar juga mulai mempersiapkan tahapan pemberangkatan musim haji 2027. Berbagai layanan administrasi telah didukung sistem digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen haji.
“Kami menerapkan sistem prepare list, sehingga jemaah cukup membawa dokumen persyaratan untuk dipindai dan disimpan secara digital. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya. Dalam beberapa minggu ke depan, kami juga akan mulai memanggil jemaah calon haji tahun 2027,” pungkasnya.


