13 Bangunan di Bahu Jalan Sungai Kitano Masuk Penataan, Satpol PP Kedepankan Sosialisasi
in , , ,

13 Bangunan di Bahu Jalan Sungai Kitano Masuk Penataan, Satpol PP Kedepankan Sosialisasi

13 Bangunan di Bahu Jalan Sungai Kitano Masuk Penataan, Satpol PP Kedepankan Sosialisasi

Banua Tv,Banjar – Sebanyak 13 bangunan yang berdiri di sisi Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, masuk dalam pendataan dan persiapan penataan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Bangunan yang menjadi perhatian tersebut terdiri dari warung, lapak dan bangunan lainnya yang berada di sekitar bahu jalan. Penataan dilakukan setelah pemerintah menerima aduan masyarakat terkait pemanfaatan ruang di sekitar fasilitas jalan.

Satpol PP Kabupaten Banjar belum langsung melakukan penertiban. Pemerintah daerah terlebih dahulu menyiapkan tahapan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan agar proses penataan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin, mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan sebelum masuk ke tahapan penertiban.

“Saat ini kita masih tahap persiapan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi dan pemasangan pengumuman kepada masyarakat maupun pemilik bangunan di lokasi,” ujar Yuana.

Menurutnya, pemberitahuan menjadi bagian penting agar pemilik bangunan mengetahui ketentuan yang berlaku serta memahami tahapan yang akan ditempuh pemerintah.

“Jadi penataan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kita terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemberitahuan agar masyarakat memahami ketentuan yang ada,” katanya.

Berdasarkan pendataan lapangan, terdapat 13 bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan jalan. Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya sesuai kondisi masing-masing bangunan dan aturan yang berlaku.

Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi bahu jalan sebagai bagian dari ruang publik yang digunakan bersama. Pemerintah perlu memastikan keberadaan bangunan tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan pengguna jalan.

“Kita tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Namun, fungsi jalan dan bahu jalan juga harus tetap dijaga agar aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Penataan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.

Yuana menegaskan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pemilik bangunan untuk mengetahui dan menyesuaikan diri dengan ketentuan sebelum tindakan penertiban dilakukan.

“Kita ingin prosesnya berjalan tertib sesuai tahapan. Masyarakat diberikan informasi terlebih dahulu sehingga ada kesempatan untuk memahami dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah memahami bahwa sejumlah warung dan lapak tersebut berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aturan serta kondisi masyarakat yang terdampak.

Tujuan akhirnya adalah menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi warga dengan kepentingan publik, khususnya keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

“Harapannya, setelah ditata, kondisi jalan bisa lebih aman bagi pengendara dan nyaman bagi masyarakat. Ruang publik ini digunakan bersama, sehingga kepentingan seluruh masyarakat harus kita perhatikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Api Masih Membara di Lahan 18 Hektare, Warga Gambut Khawatir Rumah Terancam

Inflow Sungai Terhenti 40 Hari, PLTA Riam Kanan Hemat Air hingga Musim Hujan