11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Terkait Karhutla, Sanksi Besar Menanti
Banua Tv,Banjarbaru – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan terus diperketat. Pemerintah kini tidak hanya membidik pelaku perorangan, tetapi juga menyiapkan langkah hukum dan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.


Dari pembaruan data sementara pemerintah, terdapat sekitar 40-an pihak di wilayah Kalimantan yang berkaitan dengan penanganan kasus karhutla. Sebanyak 11 perusahaan di antaranya terindikasi berada di Kalimantan Selatan.
“Di Kalimantan Selatan terindikasi ada 11 perusahaan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat di Banjarbaru, Senin (24/8/2026).
Jumhur menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, terutama ketika dampaknya telah meluas hingga mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dengan alasan biaya yang lebih murah, menurutnya tidak dapat lagi dibenarkan dalam kondisi saat ancaman karhutla masih terjadi.
“Ini tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan perorangan, pemerintah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sementara terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi serta menuntut pemenuhan kewajiban atas kerugian yang ditimbulkan.
Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang terjadi.
“Ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Dan itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,” jelasnya.
Menurut Jumhur, hingga 2026 terdapat sekitar 30 perusahaan yang kasusnya sedang berproses terkait dugaan pembakaran. Potensi kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku perorangan juga terus berjalan. Secara nasional, sekitar 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di sembilan polda terkait kasus karhutla.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan efek jera, baik kepada individu maupun korporasi, agar praktik pembakaran lahan tidak kembali terulang.
“Dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.
Pemerintah berharap penegakan hukum yang tegas, disertai tuntutan kerugian dan biaya pemulihan lingkungan, dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi serius, terutama ketika dampaknya telah mengancam lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.


