Masyarakat Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, inginkan kepala desa mereka beserta tiga orang aparat desa mundur dari jabatannya.
Hal ini menyusul adanya dugaan tanah yang merupakan aset desa, diatasnamakan pribadi oleh aparat desa mereka.
Dikatakan salah satu warga Desa Mandiangin Timur Udin, kepala desa beserta 3 orang aparat desa lainnya sudah diminta untuk mundur dari jabatannya, namun tidak mengindahkan.
“Saat ini Kepala Desa dan 3 orang aparat desa lainnya tidak mau mundur, tetapi masyarakat resah,” ujarnya.
Selain mendesak mundur, aset milik desa berupa tanah diminta untuk dikembalikan ke desa, dengan melakukan perubahan surat kepemilikan yang diduga sudah diatasnamakan pribadi.
“Dalam rapat yang dilakukan oleh warga desa, kami meminta kepala desa dan 3 orang aparat desa untuk mundur, atau diundurkan (Dilengserkan-Red),” tegasnya.
Tidak mengindahkan keinginan warga, warga desa bersepakat untuk menempuh jalur hukum untuk mendesak mundur kepala desa dan aparat desa.
Adapun untuk membayar Kuasa Hukum, warga melakukan sumbangan yang nominalnya tidak dipatok atau seikhlasnya.

Selain itu juga bubuhan tanda tangan diberikan warga kepada Kuasa Hukum untuk mengkuasakan suara mereka.
“Kami menggalang dana untuk operasional, baik itu membayar kuasa hukum maupun nantinya membiayai saksi-saksi dan meminta tanda tangan sebagai kuasa kepada kuasa hukum,” jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Mandiangin Timur Ahmad Sairi ketika ingin dikonfirmasi melalui telepon terkait hal ini, belum memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan.
Adapun aset desa berupa tanah yang diduga dibalik nama atas nama pribadi, seluas 88 hektare yang diduga dibagi menjadi 44 Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

