Tiga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan. Foto: Instagram Polres Banjarbaru
in ,

Tiga Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Remaja Perempuan di Banjarbaru Diamankan di Lokasi Berbeda

Tiga orang diduga pelaku perundungan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial, serta memicu reaksi keras dari masyarakat, diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Senin (01/07/2024) malam.

Ketiga orang diduga pelaku yang diketahui semuanya masih di bawah umur itu, diamankan di tempat berbeda.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Zuhri Muhammad mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (01/07/2024) siang, di salah satu sudut Kota Banjarbaru, yangmana korban juga masih di bawah umur, dengan mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh para pelaku.

Kasus ini ramai setelah video pengeroyokan tersebut beredar luas di media sosial, dimana dalam video yang beredar, terlihat ketiga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Video tersebut pun segera mendapat perhatian publik dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Berawal dari itu, Sat Reskrim Polres Banjarbaru langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengidentifikasi diduga para pelaku dan melakukan penangkapan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melihat video viral tersebut. Saat ini, ketiga pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.

AKP Zuhri Muhammad juga menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka, terutama dalam era digital saat ini di mana informasi dan konten dapat dengan cepat tersebar luas.

“Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi, serta memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai tindakan kekerasan dan konsekuensinya,” tambahnya.

Saat ini, ketiga diduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru, yangmana para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Mengingat korban maupun diduga para pelaku masih berusia dibawah umur (kategori anak/ABH), maka diberlakukan sesuai dengan pasal 19 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Adapun untuk korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan didampingi oleh tim psikolog untuk pemulihan trauma, dan kondisinya saat ini dilaporkan sudah mulai membaik, namun tetap membutuhkan pemantauan intensif.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Kesiapan Hadapi Hoaks Pada Masa Pilkada

Buka Rakor Penguatan DTKS, Ini Kata Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi