Polsek Liang Anggang berhasil menggagalkan penggelapan satu unit sepeda motor, dimana pelaku berhasil ditangkap setelah kabur ke Kumai, Kotawaringin Barat.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.