in , ,

Tidak Punya Biaya Mudik, Seorang Pria Nekat Bawa Kabur Kendaraan Milik Majikan

Polsek Liang Anggang berhasil menggagalkan penggelapan satu unit sepeda motor, dimana pelaku berhasil ditangkap setelah kabur ke Kumai, Kotawaringin Barat.

~ Advertisements ~

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

DESA WISATA NUSA KAB. ACEH BESAR ACEH

Jalan Baru Menuju Akses Bandara Diresmikan, Diberi Nama Jalan Syamsudin Noor