Sebuah warung makan di Kelurahan Keraton Martapura, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja, lantaran beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan dalam Perda Ramadan Kabupaten Banjar.
~ Advertisements ~

Pemilik warung berikut belasan pembeli yang kedapatan, digelandang ke Kantor Satpol PP Banjar, untuk proses selanjutnya.

