Pemerintah Kota Banjarbaru terus menggalakkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya pencegahan dampak negatif rokok pada dunia Pendidikan. Ke depannya, tak hanya sekolah-sekolah di Banjarbaru, fasilitas umum lainnya juga diharapkan terbebas dari paparan zat adiktif yang ditimbulkan akibat penggunaan rokok.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~