in , , ,

Sidang Perdana Ungkap Fakta Baru, Jumran Tertekan Bertanggung Jawab Menikahi Korban

Sejumlah fakta baru trungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, dengan terdakwa oknum TNI AL di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin.

~ Advertisements ~

Dalam pembacaan dakwaan oleh Oditur, terungkap jika terdakwa Jumran tertekan dengan desakan pihak keluarga untuk menikahi korban.

Tinggalkan Balasan

Jumran Nekat Gadaikan Motor Senilai Rp15 Juta Untuk Melancarkan Aksinya

Sinergi Antar Wilayah, Pemkab Kotabatu Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-73 Kabupaten HSU