Sejumlah fakta baru trungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, dengan terdakwa oknum TNI AL di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin.
~ Advertisements ~

Dalam pembacaan dakwaan oleh Oditur, terungkap jika terdakwa Jumran tertekan dengan desakan pihak keluarga untuk menikahi korban.