in

Sidang Lanjutan Pembunuhan Di Kelampaian

BANUATV.COM – Sidang lanjutan pembunuhan Gazali Rahman, Warga Kelampaian Astambul Kabupaten Banjar, yang terjadi Desember 2017 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis siang. Dalam sidang kedua ini, Hakim sempat emosi karena saksi mahkota pembunuhan, Yunus, yang juga keluarga terdakwa dianggap berbelit belit memberikan keterangan dan dinilai hakim memberikan keterangan yang janggal.

Emosi hakim pada persidangan lanjutan ini nyaris meledak. Yunus, saksi mahkota atau saksi kunci yang melihat langsung kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa Supriadi dan Supian Hadi ini dianggap hakim berbelit belit dalam memberikan keterangan.

~ Advertisements ~

Selain itu, hakim berkali-kali menanyakan mengapa keterangan saksi sangat berbeda dengan BAP dari pihak kepolisian. Dalam keterangannya, Yunus yang juga masih terkait keluarga dengan pihak terdakwa menyatakan tidak melihat langsung kejadian pembunuhan yang dilakukan Saipudin dan Supian Hadi terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Penandatanganan MoU Kerjasama

Keluarga Korban Penuhi Ruang Sidang