in ,

Sidang Kedua Perkara Runtuhnya Alfamart Gambut

~ Advertisements ~

Sidang kedua perkara insiden ambruknya ruko di Jl. A. Yani Km. 14 Kecamatan Gambut digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (14/12/2023) siang.

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa sebagai kontraktor bangunan, dan dua orang saksi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Perbedaan Pilihan Dalam Politik Diharap Tidak Memecah Belah Masyarakat

Bupati Kotabaru Mendapat Penghargaan Dari Kementerian Perindustrian RI