Implementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, lunak, dan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, secara bertahap berikanan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, seperti yang diikuti seluruh pegawai Bappedalitbang Kabupaten Banjar, di Aula Baiman, Rabu (12/04/2023) pagi.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Banjar Hayatun Nupus menjelaskan secara teknis penggunaan aktivasi identitas kependudukan digital ini, masing-masing pegawai dapat menyiapkan handphone berbasis android dengan mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital, serta menyiapkan email, KTP, dan nomor telepon yang aktif.
“Dengan adanya identitas kependudukan digital ini akan lebih mudah dalam melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam, mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga,” terang Nupus.

Sementara salah satu pegawai Bappedalitbang menyampaikan proses aktivasi identitas kependudukan digital yang diikutinya ini sangat mudah dan cepat, dan mengapresiasi upaya pemerintah di era digital terkait data kependudukan karena akan memudahkan verifikasi diri pada beberapa pelayanan publik yang memerlukan KTP.

