Satpol PP Bongkar 23 Bangunan Liar, Kedok Warung Terungkap
Banua Tv,Kabupaten banjar – Operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026) pagi, mengungkap fakta mengejutkan di balik puluhan bangunan liar yang selama ini tampak seperti warung biasa.

Sebanyak 23 bangunan yang diduga berkedok sebagai warung makanan dan minuman ternyata menyimpan aktivitas lain. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan adanya fasilitas karaoke hingga kamar di dalam bangunan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menegaskan bahwa temuan ini menjadi dasar kuat dilakukannya penertiban.
βAda 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi, namun dari hasil penyelidikan kami terdapat room karaoke. Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,β ujarnya saat memimpin penertiban.
Tak hanya itu, pelanggaran yang ditemukan juga mencakup berbagai aturan daerah lainnya. Bangunan-bangunan tersebut diketahui berdiri di lokasi terlarang seperti sempadan jalan, bahu jalan, hingga jalur hijau, sehingga melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah memberikan sosialisasi sejak satu bulan sebelum Ramadan serta melayangkan tiga kali peringatan kepada para pemilik bangunan. Namun, tidak semua pihak mengindahkan imbauan tersebut.

βKami sudah melaksanakan sosialisasi dan memberikan tiga kali peringatan. Sebagian pemilik memang ada yang membongkar sendiri, namun ada juga yang masih bertahan dan tertutup sehingga kami lakukan pembongkaran paksa,β katanya.
Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di lokasi. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi usaha yang dilaporkan sebelumnya.
Operasi yang melibatkan berbagai instansi ini ditargetkan rampung dalam satu hari dengan total 23 titik bangunan. Penertiban difokuskan sepenuhnya di Desa Kayu Bawang, yang menjadi satu-satunya lokasi dalam kegiatan tersebut.
Satpol PP Kabupaten Banjar berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat.


