Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali berikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Selain penghapusan denda PKB, Keringan juga diberikan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor(BBNKB).
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~