Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali berikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB.
~ Advertisements ~

Selain penghapusan denda PKB, Keringan juga diberikan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor(BBNKB).

