Redistribusi Tanah Tak Cukup Berbekal Sertifikat, PUPR Kalsel Soroti Tata Ruang dan Infrastruktur
Banua Tv,Banjarmasin – Program redistribusi tanah di Kalimantan Selatan pada 2026 didorong tidak hanya berorientasi pada pemerataan kepemilikan lahan, tetapi juga memastikan tanah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan dukungan infrastruktur.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Redistribusi Tanah Tahun 2026 di Banjarmasin, Jumat (6/11/2026). Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Muhammad Rum Mapawa mengatakan, keberhasilan redistribusi tanah membutuhkan dukungan berbagai instansi.
Menurut Rum, redistribusi tanah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kepastian hak atas tanah perlu diiringi dengan perencanaan pemanfaatan ruang dan ketersediaan fasilitas pendukung.
“Dalam pelaksanaannya, diperlukan keterlibatan berbagai sektor agar program redistribusi tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rum saat kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang digelar di Banjarmasin, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, PUPR memiliki peran dalam mendukung program tersebut melalui penataan ruang, pembangunan dan peningkatan infrastruktur, serta penyediaan sarana dan prasarana sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan lokasi redistribusi tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Langkah ini diperlukan agar pemanfaatan lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan dapat diselaraskan dengan arah pembangunan daerah.
“Melalui rapat koordinasi teknis ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen antarinstansi dalam mengidentifikasi potensi, kebutuhan, hingga kendala pelaksanaan redistribusi tanah di daerah,” ungkapnya.
Koordinasi tersebut melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait. Sinergi diperlukan agar rencana redistribusi tanah dapat terhubung dengan kebijakan penataan ruang dan pembangunan infrastruktur.
“Dengan demikian, hasil redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang peningkatan produktivitas dan perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pertanahan Muhamad Fachmi menjelaskan, rapat koordinasi teknis tersebut bertujuan memperkuat sinkronisasi antarinstansi sekaligus menyamakan pemahaman mengenai kebijakan, mekanisme, dan strategi pelaksanaan redistribusi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan juga mencakup identifikasi potensi objek dan subjek redistribusi tanah, kesiapan lokasi, serta kebutuhan dukungan lintas sektor. Berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan program turut menjadi perhatian untuk dirumuskan alternatif penyelesaiannya.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap sinergi dan komitmen antarinstansi semakin kuat sehingga rencana tindak lanjut dapat disusun secara konkret untuk mempercepat pelaksanaan redistribusi tanah yang efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, PUPR Kalsel menyatakan siap mendukung program redistribusi tanah sesuai tugas dan kewenangannya. Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil koordinasi diterjemahkan menjadi langkah konkret, sehingga pemerataan kepemilikan tanah juga diikuti kesiapan kawasan dan peluang peningkatan ekonomi masyarakat.


