Gugatan yang dilayangkan Muhammad Supian Noor terhadap KPU Kota Banjarbaru, diputuskan hari ini, Selasa (24/12/2024).
Hasilnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin memutuskan tidak menerima.
Gugatan yang dilayangkan Supian Noor yang teregister dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM itu, dilayangkan lantaran menilai keputusan KPU Banjarbaru dalam Pilkada 2024 yang menggunakan dasar Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, khususnya pada poin 5, cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklraad),” demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) PT TUN Banjarmasin.
Atas Putusan itu, Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin atas gugatan tersebut.


Menurut Agus, gugatan itu dinilai majelis hakim tidak memiliki kedudukan hukum lantaran penggugat bukan merupakan pasangan peserta politik yang merasa dirugikan.
“Pertimbangan majelis hakim bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, karena penggugat bukan merupakan paslon yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Meski perkara di PT TUN selesai, menurut Agus, pihaknya masih menghadapi gugatan serupa yang dilayangkan Supian Noor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Kendati demikian, Agus memastikan kliennya yaitu KPU Banjarbaru siap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada intinya, kami KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentunya kita sama-sama bertanggung jawab memastikan stabilitas dan kondusifitas di Kota Banjarbaru,” tukasnya.
