in , ,

Produk Belum Punya Sertifikasi Halal? Berikut Prosedur Pendaftarannya

Produk Belum Punya Sertifikasi Halal? Berikut Prosedur Pendaftarannya

Sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014, jenis produk harus memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

~ Advertisements ~

Pendaftaran produk sertifikasi halal dianggap penting, agar para pengusaha menjadi paham tentang pentingnya izin usaha.

Tinggalkan Balasan

Puluhan Massa Datangi Kejati Kalsel, Minta DPO Richard Arief Mulyadi Segera Ditangkap

Supervisi Kakorbinmas Polri, Bhabinkamtibmas Desa/Kelurahan Diminta Aktif Bangun Sinergi