Sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Kabupaten Tabalong masuk dalam PPKM kategori level 3.
Berbagai ketentuan pun sudah diatur dalam intruksi tersebut, salah satunya mengatur tentang jam operasional rumah makan, restoran hingga pedagang kaki lima.
