Posyandu menjadi tempat efektif menyampaikan informasi seputar tanggap darurat bencana, sesuai SPM dari Permendagri No 13 Tahun 2024 mencakup Tantribumlinmas.
oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dari berbagai kalangan sangat diperlukan untuk memperluas jaringan informasi kebencanaan.