Pasien terkonfirmasi covid-19 dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu serentak 9 Desember mendatang.
~ Advertisements ~

Untuk meminimalisir bahaya penularan, pasien terkonfirmasi tersebut wajib menggunakan pakaian hazmat yang sudah disiapkan oleh pelaksana pemilu.
~ Advertisements ~
