Banua Tv, Samarinda- Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang ungkap pelaku tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku, yang sebelumnya menginap bersama korban di penginapan, membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban baru menyadari apa yang terjadi setelah kembali ke rumah. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizky Tovas membenarkan bahwa pelaku bersama dengan korban menginap tepatnya di salah satu penginapan di Samarinda.
“Benar pada hari rabu tanggal 09 April 2025 pukul 16.15 Wita di Jalan Bung Tomo tepatnya di penginapan Kel.Baqa, Kec.Samarinda Seberang, yang awalnya pelaku bersama dengan korban menginap ditempat tersebut, kemudian melakukan hubungan badan sebanyak satu kali yang mana korban di bujuk oleh pelaku, sebelum melakukan hubungan badan hal tersebut baru diketahui oleh Korban setelah Pelaku mencurigai korban setelah sampai dirumah,” ujar Kanit Reskrim,Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H.,
Polsek Samarinda Seberang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini sedang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
