in , ,

Polsek Liang Anggang Amankan Pelaku Pencurian Mobil Milik Mertua

Motif ekonomi, seorang pria nekat mencuri satu unit mobil Xpander Cross milik mertuanya sendiri, di Jl. Sukamaju, Kecamatan Liang Anggang.

Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Promosi Indonesia di BBTF 2025: Berpotensi Capai 1 Miliar Perjalanan Nusantara

Bupati dan Ketua TP PKK Kotabaru Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe 2025 oleh Gubernur Kalsel