Motif ekonomi, seorang pria nekat mencuri satu unit mobil Xpander Cross milik mertuanya sendiri, di Jl. Sukamaju, Kecamatan Liang Anggang.
~ Advertisements ~

Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

