Motif ekonomi, seorang pria nekat mencuri satu unit mobil Xpander Cross milik mertuanya sendiri, di Jl. Sukamaju, Kecamatan Liang Anggang.
Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
~ Advertisements ~
