Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap praktik pembuatan BPKB, dan STNK palsu, dimana dua pelaku lain masih DPO.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara
~ Advertisements ~
