Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) diberikan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan selatan terhadap pemilik SIM yang telah berakhir masa aktifnya hingga 31 Mei 2020.
~ Advertisements ~

Selain tidak dikenakan denda, pemilik SIM juga akan dilayani pengurusan perpanjangan meski dibatasi hanya 100 orang perhari.