3 perempuan terduga pekerja seks komersial (PSK) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.
Ketiganya dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp. 300 ribu atau subsidar 2 bulan kurungan penjara.
~ Advertisements ~

3 perempuan terduga pekerja seks komersial (PSK) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.
Ketiganya dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp. 300 ribu atau subsidar 2 bulan kurungan penjara.