Drainase pada komplek perumahan yang dibangun oleh developer, merupakan hal yang harus dipenuhi menurut Peraturan Daerah (PERDA) nomor 8 Tahun 2014, yang tercantum pada Pasal 14 ayat 2 huruf C.
Meski demikian, di Kota Banjarbaru masih banyak perumahan yang masih belum mempunyai drainase.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~