Universitas Tadulako (Untad) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2023, Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untad, bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Untad.
Kegiatan yang digelar pada Senin (3/7/2023) pagi itu, dihadiri para unsur pimpinan tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan dan Program Studi yang ada di Untad.
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., ASEAN Eng dalam sambutannya mengatakan, Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Untad ini penting untuk disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika.
“Ini sangat penting disosialisasikan karena akan berakselerasi untuk kecepatan pembangunan atau pelaksanaan kegiatan yang ada di Universitas Tadulako. Karena ini menjadi roda penggerak utama kita,” ujar Rektor.
Dalam OTK ini, kata Rektor, akan dilakukan penyesuaian pada struktur lembaga termasuk nomenklatur sejumlah jabatan di Untad.
“Beberapa penamaan nomenklatur terjadi perubahan seperti Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, akan berubah menjadi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, yang tadinya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, akan menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerjasama, akan menjadi Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama.

Bahkan, akan ada juga penambahan biro. Kita akan secepatnya melakukan akselerasi terhadap OTK baru tersebut, karena itu akan kita gunakan dalam beberapa tahun kedepan,” jelasnya.
“Kami lagi mempersiapkan setelah ini nantinya ada yang namanya RINTU atau Rincian Tugas. Ini juga penting, sekalipun di OTK kita itu sudah ada,” sambung dia.
Lebih lanjut, Rektor mengungkapkan bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini akan berlaku untuk periode berikutnya.
“Karena pada periode Rektor yang sekarang ini baru keluar. Sehingga ini menjadi dasar penyusunan untuk pejabat berikutnya, dan penyesuaian kepada pola-pola yang ada sekarang,” ungkap Prof. Amar.

Pada sosialisasi ini, pemaparan terkait Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Untad disampaikan oleh Widodo Budi Siswanto selaku Manajer Area Penguatan dan Penataan Organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, bersama timnya.
Melalui kesempatan tersebut, Widodo Budi Siswanto menjelaskan, perubahan OTK dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola Perguruan Tinggi yang baik, sehingga perlu melakukan penataan terhadap Organisasi Perguruan Tinggi Negeri.
