Sesuai kesepakatan eksekutif dan legislatif, penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintahan Kabupaten Banjar yang sebelumnya sebanyak 34 dirampingkan menjadi 25.
Meski telah disepakati, penggabungan hingga kini masih menunggu persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan.