Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di Jl. Mistar Cokrokusumo yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
~ Advertisements ~

Pelaku dijerat pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

