Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pengedar narkotika yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh kayu di Jl. Teluk Masjid, Landasan Ulin Selatan.
~ Advertisements ~

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

