in , , , ,

Pengaruh Miras, Tiga Pemuda Di Banjarbaru Keroyok Teman Sendiri

Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan tiga pemuda pelaku pengeroyokan, dimana saat kejadian mereka di bawah pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya ini, tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Tinggalkan Balasan

Siaga Karhutla, Pemprov Kalsel Ajukan Peminjaman Helikopter Bombing Ke BNPB

Kurban Langgar Darul Bina, Libatkan Peserta Dari Luar Daerah