Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; serta Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada melakukan pemusnahan produk asal impor yang melanggar aturan senilai Rp49,951 miliar di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26 Okt). Barang tersebut merupakan hasil pengawasan bersama Ditjen PKTN Kemendag, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dan Bareskrim Polri.
Penindakan dilakukan terhadap 11 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasi dan peredarannya, yaitu produk baja, pipa saluran air, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, timbangan, sampel hasil pengawasan barang beredar (alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil, mainan anak, dan produk elektronik), serta pakaian bekas asal impor dan sajadah.

