in , ,

Pemprov Kalsel Dorong Pengakuan Masyarakat Adat, Pergub Disiapkan Meski Anggaran Terbatas

Pemprov Kalsel Dorong Pengakuan Masyarakat Adat, Pergub Disiapkan Meski Anggaran Terbatas

~ Advertisements ~

Banua Tv, Banjarbaru- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mendorong pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA), meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.

Kepala DLH Prov Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Hardini Wijayanti menjelaskan bahwa kewenangan pengakuan MHA yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota berada di pemerintah daerah masing-masing.

“Untuk yang berada di kabupaten, itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat. Sedangkan provinsi akan mengambil peran jika ada masyarakat hukum adat yang lintas wilayah,” ucap Hardini, Banjarbaru, Selasa (14/4/2026).

Ia menyampaikan, Pemprov Kalsel telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Selain itu, saat ini tengah disusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pengakuan dan pemberdayaan MHA.

“Pergub ini nantinya akan mengatur secara teknis, termasuk pembagian peran antara Dinas Lingkungan Hidup terkait pengakuan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam aspek pemberdayaan,” jelasnya.

Proses penyusunan Pergub tersebut masih berada pada tahap pembahasan di biro hukum dan menunggu penetapan.

Dalam pelaksanaannya, DLH Kalsel juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu masyarakat adat, sebagai bagian dari upaya mengatasi keterbatasan anggaran.

“Terus terang anggaran untuk MHA masih sangat terbatas, tahun ini hanya sekitar Rp35 juta. Namun kami mendapat dukungan data dan pendampingan dari NGO,” tambah Hardini.

Sejumlah capaian telah dilakukan, di antaranya pengakuan empat komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2025. Selain itu, tujuh komunitas di Kabupaten Tapin saat ini masih dalam proses verifikasi oleh panitia MHA tingkat kabupaten.

Hardini menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat penting untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat posisi mereka dalam pembangunan.

“Dengan adanya legalitas melalui SK, masyarakat adat menjadi lebih kuat dalam menyuarakan haknya, tidak lagi merasa terpinggirkan, serta dapat mengakses program dan anggaran, termasuk dari dana desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

BPBD Kalsel Jajaki Teknologi Foam Ramah Lingkungan dari Jepang untuk Penanganan Karhutla

Gelang Simpai Dayak Meratus Jadi Sorotan di Balangan Ekspo 2026