Kesadaran umat untuk berinfak, bersedekah, dan berzakat, di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terus didorong Pemerintah Kabupaten Kapuas.
~ Advertisements ~

Seperti diketahui, fungsi, peran, dan tanggung jawab BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.

