Pemkab Banjar Perkuat Persiapan Pilkades Serentak 2026 agar Berjalan Transparan
Banua Tv,Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mematangkan persiapan Pemilihan Pambakal (Pilkades) Serentak Tahun 2026 dengan memperkuat pemahaman panitia terhadap regulasi dan mekanisme pencalonan kepala desa.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Pambakal yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar di Aula Barakat Martapura, Selasa (12/5/2026).
Rakor diikuti 11 camat dan 20 panitia Pilkades desa se-Kabupaten Banjar, serta melibatkan sejumlah instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.
Dalam arahannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar, Rakhmat Dhani, menekankan pentingnya koordinasi sejak awal agar seluruh panitia memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan pencalonan pambakal.
“Rakor ini penting agar seluruh panitia memahami secara teknis regulasi dan persyaratan bakal calon yang akan mendaftar, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Pilkades merupakan bagian penting dalam proses demokrasi di tingkat desa sehingga pelaksanaannya harus profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Banjar, Tanjung, memaparkan sejumlah persyaratan administrasi bakal calon pambakal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak.
Menurutnya, ketelitian panitia dalam memeriksa dokumen administrasi sangat penting untuk menghindari sengketa maupun persoalan hukum selama tahapan Pilkades berlangsung.
Ia juga menyampaikan bahwa Pilkades Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 22 Juli 2026 di 11 kecamatan dengan total 20 desa yang mengikuti pemilihan.
Dalam rakor tersebut, Camat Gambut Ramdani menjelaskan terdapat dua desa di wilayahnya yang akan melaksanakan Pilkades, yakni Desa Malintang dan Desa Tambak Sirang Baru.
“Selain itu, kecamatan juga akan menerbitkan dua surat penting, yakni surat keterangan belum pernah menjabat selama tiga periode dan surat cuti bagi calon pambakal yang masih aktif menjabat,” jelasnya.
Rakor berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan konsultasi terkait mekanisme pencalonan, verifikasi administrasi, hingga potensi kendala yang mungkin dihadapi panitia selama proses Pilkades berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berjalan aman, demokratis, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.


