Pemkab Banjar Ajukan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Ditargetkan Rp2,29 Triliun
Banua Tv,Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Banjar. Dokumen tersebut menjadi landasan awal penyusunan Perubahan APBD 2026 yang akan difokuskan pada efisiensi anggaran sekaligus mendukung prioritas pembangunan daerah.


Penyampaian rancangan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Senin (3/8/2026).
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, pimpinan DPRD bersama Bupati Banjar turut menandatangani Pakta Integritas KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebelum pembahasan dimulai.
Dalam paparannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menjelaskan bahwa penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 mengacu pada arah pembangunan daerah yang tertuang dalam Perubahan RPJMD Kabupaten Banjar, sekaligus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja.

“KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kebijakan ini menjadi kerangka manajemen keuangan serta acuan dalam pelaksanaan urusan prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 ditargetkan mencapai Rp2,299 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,146 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penyusunan belanja telah disesuaikan dengan sumber pendanaan, termasuk DAU, DAK, Dana Bagi Hasil, PAD, serta penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
“Belanja juga telah disesuaikan dengan sumber pendanaan dari DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, serta penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” kata Saidi.
Rancangan tersebut mencatat defisit anggaran sebesar Rp847,19 miliar yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

Selain menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja, dokumen KUPA-PPAS juga mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musrenbang 2026, serta pokok-pokok pikiran DPRD.
“Penyusunan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” jelasnya.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Banjar akan melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026.


