Pelaku UKM di Kota Martapura diketahui masih banyak yang belum mengantongi Izin Produk Rumah Tangga (IPRT).
~ Advertisements ~

Pelaku UKM pun diminta untuk mendaftarkan usahanya untuk mendaftarkan izin dimaksud ke Kantor Kecamatan Martapura tanpa dipungut biaya.

