Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian uang senilai puluhan juta rupiah dari dalam mobil box yang terparkir di garasi korban.
Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
~ Advertisements ~
