Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian uang senilai puluhan juta rupiah dari dalam mobil box yang terparkir di garasi korban.
~ Advertisements ~

Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.