Pasca putusan kasus sengketa Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemungutan Suara Ulang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, hingga kini belum angkat bicara.
Di Kabupaten Banjar sendiri, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar PSU dilaksanakan di lima kecamatan paling lambat hingga 60 hari sejak putusan dibacakan.
~ Advertisements ~