Pasca putusan kasus sengketa Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemungutan Suara Ulang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, hingga kini belum angkat bicara.
~ Advertisements ~

Di Kabupaten Banjar sendiri, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar PSU dilaksanakan di lima kecamatan paling lambat hingga 60 hari sejak putusan dibacakan.

