Merokok di Area Rumah Sakit Masih Terjadi, RSD Idaman Perketat Pengawasan
Banua Tv,Banjarbaru – Enam orang kedapatan merokok di area taman parkir mobil dan kantin Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru saat petugas melakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (21/10/2026). Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan teguran lisan dan sosialisasi mengenai larangan merokok di seluruh lingkungan rumah sakit.


Penertiban yang melibatkan RSD Idaman dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru itu merupakan tindak lanjut surat Direktur RSD Idaman sekaligus upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Petugas memberikan arahan kepada enam orang yang ditemukan melanggar aturan. Mereka diingatkan bahwa larangan merokok berlaku di seluruh kawasan rumah sakit, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana, MMRS, mendukung kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen rumah sakit dalam menegakkan peraturan daerah. Upaya ini juga ditujukan untuk menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pasien, pengunjung, serta seluruh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, S.STP., M.M., mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan internal rumah sakit mengenai masih adanya pelanggaran larangan merokok.
“Operasi KTR di Rumkit Idaman ini merespons keluhan internal rumah sakit. Rencananya, kami akan melakukan hit and attack beberapa kali secara acak agar KTR benar-benar dapat dilaksanakan di rumah sakit kebanggaan kita,” ujarnya.
Pengawasan dan penertiban direncanakan terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan KTR. Dalam kegiatan berikutnya, petugas juga membuka kemungkinan meminta pelanggar membuat surat pernyataan.
Melalui langkah tersebut, RSD Idaman dan Satpol PP Banjarbaru berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan kawasan tanpa rokok semakin meningkat. Penegakan aturan ini diharapkan turut melindungi pasien, pengunjung, dan petugas dari paparan asap rokok serta menjaga lingkungan rumah sakit tetap aman, sehat, dan bebas asap rokok.


